A. Hakikat norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
yang berlaku dalam masyarakat.
1. Pengertian
- Norma adalah aturan/ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat
Norma adalah aturan/ketentuan yang dijadikan sebagai pedoman, panduan,tuntunan manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan
- Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap penting
- Adat istiadat adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun
- Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur
- Norma adalah aturan/ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat
Norma adalah aturan/ketentuan yang dijadikan sebagai pedoman, panduan,tuntunan manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan
- Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap penting
- Adat istiadat adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun
- Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur
2. Tujuan
- Mewujudkan tatanan kehidupan yang aman, tertib, rukun dan damai
- Menciptakan ketertiban, ketentraman, keamanan, kedamaian dan kesejahteraan
- Mewujudkan tatanan kehidupan yang aman, tertib, rukun dan damai
- Menciptakan ketertiban, ketentraman, keamanan, kedamaian dan kesejahteraan
3. Manfaat / Fungsi
Mengatur, mengarahkan , membatasi dan mengendalikan tingkah laku manusia agar tidak berbuat sewenang-wenang
Mengatur, mengarahkan , membatasi dan mengendalikan tingkah laku manusia agar tidak berbuat sewenang-wenang
4. Pentingnya Norma
Membatasi dan mengatur tingkah laku agar tidak swwenang-wenang
- Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras dan seimbang
- Membentuk budi pekerti manusia yang baik, patuh, sadar hukum dan memiliki akhlak mulia.
Membatasi dan mengatur tingkah laku agar tidak swwenang-wenang
- Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras dan seimbang
- Membentuk budi pekerti manusia yang baik, patuh, sadar hukum dan memiliki akhlak mulia.
5. Macam-macam
a. Norma Agama
Adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang berisi perintah, larangan atau anjuran
Contoh : beribadah, beramal dan tidak maksiat
Sanksi : dosa, siksa neraka
Adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang berisi perintah, larangan atau anjuran
Contoh : beribadah, beramal dan tidak maksiat
Sanksi : dosa, siksa neraka
b. Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan.
Contoh : berlaku jujur, bertindak adil
Sanksi : malu, menyesal, merasa bersalah
Adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan.
Contoh : berlaku jujur, bertindak adil
Sanksi : malu, menyesal, merasa bersalah
c. Norma Kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat
Contoh : meludah di sembarang tempat
Sanksi : Celaan, cemoohan, hinaan, kebenciaan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat
Contoh : meludah di sembarang tempat
Sanksi : Celaan, cemoohan, hinaan, kebenciaan
d. Norma Hukum
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara (badan yang berwenang)
Contoh : UUD 1945, UU ALJR, UU Sisdiknas
Sanksi : penjara
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara (badan yang berwenang)
Contoh : UUD 1945, UU ALJR, UU Sisdiknas
Sanksi : penjara
6. Sanksi Pelanggaran Norma
Sanksi adalah hukuman yang diberikan akibat melanggar aturan
- Contoh : Mencuri, sanksi bagi …
Agama : dosa, siksaan neraka
Kesusilaan : malu, menyesal, merasa bersalah
Kesopanan : cemoohan, celaan, hinaan, kebencian
Hukum : hukuman penjara.
Sanksi adalah hukuman yang diberikan akibat melanggar aturan
- Contoh : Mencuri, sanksi bagi …
Agama : dosa, siksaan neraka
Kesusilaan : malu, menyesal, merasa bersalah
Kesopanan : cemoohan, celaan, hinaan, kebencian
Hukum : hukuman penjara.
7. Contoh Norma dalam kehidupan
- Bermasyarakat :
- Berbangsa :
- Bernegara :
B. Hakikat dan arti penting hukum bagi Warga Negara
- Bermasyarakat :
- Berbangsa :
- Bernegara :
B. Hakikat dan arti penting hukum bagi Warga Negara
1. Pengertian Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakatdan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Adalah peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang bersifat meangatur, mengikat dan bersanksi.
Unsur-unsur hukum :
- peraturan mengenai tingkah laku
- dibuat oleh badan berwenang
- sifatnya memaksa
- sanksinya tegas
Adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakatdan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Adalah peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang bersifat meangatur, mengikat dan bersanksi.
Unsur-unsur hukum :
- peraturan mengenai tingkah laku
- dibuat oleh badan berwenang
- sifatnya memaksa
- sanksinya tegas
Ciri-ciri hukum :
- adanya perintah dan / atau larangan
- perintah / larangan harus ditaati oleh setiap orang
- adanya perintah dan / atau larangan
- perintah / larangan harus ditaati oleh setiap orang
Sifat-sifat hokum :
- mengatur
- mengikat
- memaksa
- bersanksi
- mengatur
- mengikat
- memaksa
- bersanksi
2. Tujuan Hukum
- Untuk mengatur tata tertib manusia (van Apeldoorn)
- Untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tiadk dapat diganggu (van khan)
- Untuk menjamin adanya kepastian hokum (Utrecht)
- Untuk mengatur tata tertib manusia (van Apeldoorn)
- Untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tiadk dapat diganggu (van khan)
- Untuk menjamin adanya kepastian hokum (Utrecht)
Pentingnya hukukum bagi warga Negara :
- Memberikan rasa keadilan bagi warga
- Menjamin kepastian hukum bagi warga Negara
- Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara
3. Pembagian Hukum
Jenis-jenis hukum menurut :
- Memberikan rasa keadilan bagi warga
- Menjamin kepastian hukum bagi warga Negara
- Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara
3. Pembagian Hukum
Jenis-jenis hukum menurut :
a. Sumbernya
• Undang-Undang
• Traktat
• Yurisprudensi
• Doktrin
• Kebiasaan
• Undang-Undang
• Traktat
• Yurisprudensi
• Doktrin
• Kebiasaan
b. Wilayahnra
• Hukum Lokal
• Hukum Nasional
• Hukum Regional (Antar Negara)
• Hukum Internasional
• Hukum Lokal
• Hukum Nasional
• Hukum Regional (Antar Negara)
• Hukum Internasional
c. Sifatnya
• Hukum yang bersifat memaksa
• Hukum yang bersifat mengatur
• Hukum yang bersifat mengikat
• Hukum yang bersifat memaksa
• Hukum yang bersifat mengatur
• Hukum yang bersifat mengikat
d. Isinya
• Hukum Publik
• Hukum Tata Negara
• Hukum Administrasi Negara
• Hukum Pidana
• Hukum Internasional
• Hukum Privat
• Hukum Perdata
• Hukum Dagang
• Hukum Perorangan
• Hukum Keluarga
• Hukum Harta Kekayaan
• Hukum Waris
• Hukum Publik
• Hukum Tata Negara
• Hukum Administrasi Negara
• Hukum Pidana
• Hukum Internasional
• Hukum Privat
• Hukum Perdata
• Hukum Dagang
• Hukum Perorangan
• Hukum Keluarga
• Hukum Harta Kekayaan
• Hukum Waris
e. Cara mempertahankannya
- Hukum Formil
- Hukum Materiil
- Hukum Formil
- Hukum Materiil
f. Waktu berlakunya
- Ius Constitutum (Hukum Positif)
- Ius Constituendum (Hukum yang dicita-citakan)
- Lex Naturalis (Hukum Alam)
- Ius Constitutum (Hukum Positif)
- Ius Constituendum (Hukum yang dicita-citakan)
- Lex Naturalis (Hukum Alam)
g. Bentuknya
- Hukum Tertulis
- Hukum Tidak Tertulis
a. Macam-Macam Peradilan
- Hukum Tertulis
- Hukum Tidak Tertulis
a. Macam-Macam Peradilan
Menurut pasal 24 ayat (2) UUD 1945
- Peradilan Umum
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Negeri
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata Usaha Negara
e. Mahkamah Konstitusi
4. Sikap patuh terhadap hukum dalam kehidupan
sehari-hari (silahkan isi sendiri)- Peradilan Umum
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Negeri
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata Usaha Negara
e. Mahkamah Konstitusi
a. Lingkungan Keluarga
-
-
b. Lingkungan Sekolah
-
-
c. Lingkungan Masyarakat
-
-
d. Lingkungan Negara
-
-
C. Menerapkan norma-norma, kebisaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
1. Pentingnya penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
- Untuk mengendalikan tingkah laku manusia, agar tidak sewenang-wenang
- Agar tercipta suasana masyarakat yang aman, tentram, tertib, damai dan sejahtera
2. Akibat pelanggaran norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
- Akan terjadi kekacauan (anarkhi)
- Tidak tentram, tidak tertib
3. Sikap patuh terhadap norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
0 komentar:
Posting Komentar