1. Hakikat Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat
merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan maupun tulisan, namun harus
bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi
manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi
Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.
1. Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
2. Pasal 20
Ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.
1. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”
2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.
Dalam Pasal 2 Undang – Undang ini disebutkan sebagai berikut.
a. Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.
Dengan jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara dapat mengeluarkan segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas.
Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak – gejolak ataupun ganjalan – ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap – sikap dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan – alasan yang masuk akal. Oleh karena itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :
a. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,
b. Dapat diterima akal dan mutu,
c. Tidak menimbulkan perpecahan,
d. Sesuai dengan norma yang berlaku
e. Tidak menyinggung perasaan orang lain.
1. Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
2. Pasal 20
Ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.
1. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”
2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.
Dalam Pasal 2 Undang – Undang ini disebutkan sebagai berikut.
a. Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.
Dengan jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara dapat mengeluarkan segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas.
Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak – gejolak ataupun ganjalan – ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap – sikap dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan – alasan yang masuk akal. Oleh karena itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :
a. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,
b. Dapat diterima akal dan mutu,
c. Tidak menimbulkan perpecahan,
d. Sesuai dengan norma yang berlaku
e. Tidak menyinggung perasaan orang lain.
2. Mengkaji Akibat
Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Dalam pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan
pendapat, apalagi di muka umum, sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian
sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Memang, hak
kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan sekehendak hati karena
di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati
hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau
pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan
pemerintah semata, hal ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal.
Semakin banyak pemerintah di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai
hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun demikian, masih ada juga
pemerintah yang melakukan pembatasan – pembatasan. Pengekangan terhadap
kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat
menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun
bangsa.
1. Akibat bagi Rakyat
Bagi rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut, yakni:
a. Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
b. Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,
c. Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,
d. Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
e. Pembangkangan terhadap pemerintah.
2. Akibat bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,
b. Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,
c. Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat, dan
d. Perlawanan rakyat.
3. Akibat bagi Bangsa dan Negara
Bagi bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara dapat terhambat,
b. Stabilitas nasional dapat terganggu, dan
c. Negara kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.
1. Akibat bagi Rakyat
Bagi rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut, yakni:
a. Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
b. Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,
c. Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,
d. Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
e. Pembangkangan terhadap pemerintah.
2. Akibat bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,
b. Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,
c. Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat, dan
d. Perlawanan rakyat.
3. Akibat bagi Bangsa dan Negara
Bagi bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara dapat terhambat,
b. Stabilitas nasional dapat terganggu, dan
c. Negara kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.
3. Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas
Di muka telah dikatakan bahwa meskipun kita memiliki hak
kemerdekaan mengemukakan pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat
dilakukan dengan sekehendak hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang
kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki
oleh orang lain. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut
harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan
pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan
saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain,
masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara.
Apabila hak kebebasan mengemukakan pendapat tersebut
digunakan tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka dapat mengakibatkan
orang atau pihak lain tersinggung perasaannya, bahkan dapat menimbulkan
keresahan dalam masyarakat. Jika situasinya sudah meresahkan masyarakat, maka
pemerintah dengan segala kewenangannya dapat mengambil tindakan pembatasan –
pembatasan yang diperlukan demi terhentinya keresahan yang ada dalam
masyarakat. Jadi jelas sekarang, bahwa penggunaan hak kemerdekaan mengemukakan
pendapat yang tanpa batas atau tidak bertanggung jawab dapat merusak sendi –
sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung
jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
- melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
- merusak rasa kebersamaan
- menimbulkan ancaman keselamatan umum
- memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
- memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
- melanggar hak dan kewajiban orang lain
- melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
- merusak rasa kebersamaan
- menimbulkan ancaman keselamatan umum
- memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
- memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
- melanggar hak dan kewajiban orang lain
4.Dasar/landasan Hukum Tentang Kemerdekaan
Mengeluarkan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Landasan-landasan hukum tersebut antara lain :
1. Piagam PBB Pasal 19
dan 20
Pasal
19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat –
pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan
menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun
juga dan tidak memandang batas – batas”.
Pasal
20
Ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
Ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
2. Pasal 28 UUD 1945 yang
berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
3. Pasal 28 E ayat 3 yang
berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”.
4. Piagam Hak Asasi
Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap
orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
5. Undang-undang No. 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
6. Undang-Undang No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya,
secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan
keutuhan bangsa
7. Undang-undang No. 40
Tahun 1999 tentang Pers
8. Undang-undang No 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran.
5. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara
Bebas dan Bertanggung Jawab
Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang
kemerdekaan mengemukakanpendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU
No. 9 Tahun1998):
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung
jawab sebagai salahsatu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila
dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang
konsisten danberkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan
pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi
berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan
hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan
kepentingan perorangan atau kelompok. Oleh karena itu, ada beberapa asas
yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka
umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat, 3. asas kepastian hukum dan
keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di
muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum,
dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban
dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun
1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung
jawab agar penyampaian pendapat di mukaumum dapat berlangsung secara aman,
tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).
6. Tata Cara Mengemukakan Pendapat Secara Bebas
Bertanggung Jawab
1. Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara
lain :
secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog,
diskusi
secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet,
poster, brosur, selebaran dan spanduk
lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan
2. Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
2. Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara
tertulis kepada Polri pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau
penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab
pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah
diterima Polri setempat
Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
- maksud dan tujuan
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan alamat organisasi
- kelompok atau perorangan
- alat peraga yang digunakan
- jumlah peserta
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan alamat organisasi
- kelompok atau perorangan
- alat peraga yang digunakan
- jumlah peserta
Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah
:
a. segera memberi tanda terima pemberitahuan
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan
c. berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. mengamankan tempat, lokasi dan rute
a. segera memberi tanda terima pemberitahuan
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan
c. berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. mengamankan tempat, lokasi dan rute
7. Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan
Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum harus
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, selain dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana
terccantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia, yang
antara lain menetapkan sebagai berikut:
1. Setiap orang memiliki
kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara
bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak
kebebasan, setiap orang harus tunduk semata – mata pada pembatasan yang
ditentukan oleh undang – undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan
penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejateraan umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini
sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas
Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 terdapat lima
asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dalam berpikir dan
bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu
1. Asas Keseimbangan antara
hak dan kewajiban,
2. Asas Musyawarah dan
Mufakat,
3. Asas Kepastian hukum dan
keadilan,
4. Asas Proporsionalitas,
serta
5. Asas Mufakat.
Yang dimaksud asas proporsionalitas adalah asas
yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan
tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara,institusi, maupun aparatur
pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika
institusional.
Agar setiap warga negara dapat menggunakan hak kemerdekaan
mengemukakan pendapat dengan baik, maka setiap warga Negara perlu mengerti hak
dan kewajiban warga Negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak
untuk
· Mengeluarkan
pikiran secara bebas, dan
· Memperoleh
perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
· Menghormati
hak – hak an kebebasan orang lain,
· Menghormati
aturan – aturan moral yang diakui umum,
· Mentaati
hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,
· Menjaga
dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
· Menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
0 komentar:
Posting Komentar