HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia diberikan oleh
Tuhan YME
Dasar hukum terdapat dalam : UU no. 39 tahun 1999 / UUD
pasal 28A-28J
Sejarah HAM :
Magna Charta Libertatum : 1215 - Larangan perampasan
benda dengan sewenang-wenang
Habeas Corpus Act : 1679 - Menghadap hakim untuk
mengetahui kesalahan
Jenis HAM :
Briefly
Hak mempertahankan diri
Hak kemerdekaan
Hak persamaan pendapat
Hak untuk dihargai
Hak bergaul dengan sesama
D. Roosevelt
Hak mengeluarkan pendapat
Mencukupi kebutuhan
Menganut agama
Bebas dari rasa takut
"Kesimpulan"
No
|
Jenis HAM
|
Contoh
|
1
|
Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
|
Kebebasan menyatakan pendapat
Kebebasan memeluk agama
Kebebasan bergerak
|
2
|
Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
|
Kebebasan memiliki sesuatu
Hak mendapat tunjangan hidup
|
3
|
Hak-hak asasi politik (political rights)
|
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak pilih dalam pemilu
|
4
|
Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality)
|
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
|
5
|
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural
rights)
|
Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
|
6
|
Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights)
|
Hak mendapatkan perlakuan & tata cara peradilan &
perlindungan dalam hal penangkapan dll
|
Dasar hukum komnas HAM : kepres no.50 tahun 1993
Dasar hukum pengadilan HAM : UU no.26 tahun 2000
Instrumen/dasar hukum HAM : Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia
(DUHAM) tahun 1948 terdiri dari 30 pasal
Setiap individu mempunyai hak asasi, baik yang bersifat
:
Non degorable rights : Hak yang dalam keadaan perang
pun harus dilindungi
Degorable rights : Hak yang dalam keadaan normal harus
dilindungi
Nickel mengajukan 3 alasan mengapa individu memiliki
tanggung jawab dalam penegakan HAM :
Sejumlah besar besar masalah HAM tidak hanya melibatkan
aspek pemerintahan tapi juga kalangan swasta/kalangan di luar negeri
HAM bersandar pada human dignity-nya
Tanggung jawab atas prinsip demokratis
Pelanggaran HAM oleh negara :
By commission : Secara langsung
By omission : Secara tidak langsung. Co : Dengan
kebijakan menaikkan harga BBM
Fullfil : Pelanggaran terhadap pemenuhan
Dalam UU no.39 tahun 1999 tentang HAM juga mendepankan
tanggung jawab terhadap :
Perlindungan (protect)
Pemajuan (promote)
Penghormatan (respect)
Pemenuhan (fullfill)
Tujuan negara : Pembukaan alinea keempat
Pendidikan : Pasal 31
Fakir miskin : Pasal 34 ayat 1
Kebudayaan : Pasal 32
Pelanggaran HAM berat :
Kejahatan genosida (genocide crime) : Perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian bangsa, ra, kelompok etnis, atau kelompok agama
Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)
: Serangan secara luas/sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil. Co : Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan
0 komentar:
Posting Komentar