Batman Begins - Help Select
sELAMAT DATANG SUKSES TRUS YAA^^ GOD BLESS YOU
HAVE FUNN JGN GALAU TRUS YAA HAHA^^

Sabtu, 14 Desember 2013

BAB 3 : Hak Asasi Manusia (HAM)


HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia diberikan oleh Tuhan YME


Dasar hukum terdapat dalam : UU no. 39 tahun 1999 / UUD pasal 28A-28J


Sejarah HAM :
Magna Charta Libertatum : 1215 - Larangan perampasan benda dengan sewenang-wenang
Habeas Corpus Act : 1679 - Menghadap hakim untuk mengetahui kesalahan
Bill of Rights : 1689 - Raja tunduk kepada parlemen


Jenis HAM : 
Briefly
Hak mempertahankan diri
Hak kemerdekaan
Hak persamaan pendapat
Hak untuk dihargai
Hak bergaul dengan sesama
D. Roosevelt
Hak mengeluarkan pendapat
Mencukupi kebutuhan
Menganut agama
Bebas dari rasa takut
"Kesimpulan" 
No
Jenis HAM
Contoh
1
Hak-hak asasi pribadi (personal rights)


Kebebasan menyatakan pendapat
Kebebasan memeluk agama
Kebebasan bergerak
2
Hak-hak asasi ekonomi (property rights)


Kebebasan memiliki sesuatu
Hak mendapat tunjangan hidup
3
Hak-hak asasi politik (political rights)
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak pilih dalam pemilu
4
Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality)
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
5
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
6
Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Hak mendapatkan perlakuan & tata cara peradilan & perlindungan dalam hal penangkapan dll
Dasar hukum komnas HAM : kepres no.50 tahun 1993


Dasar hukum pengadilan HAM : UU no.26 tahun 2000


Instrumen/dasar hukum HAM : Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 terdiri dari 30 pasal


Setiap individu mempunyai hak asasi, baik yang bersifat : 
Non degorable rights : Hak yang dalam keadaan perang pun harus dilindungi
Degorable rights : Hak yang dalam keadaan normal harus dilindungi


Nickel mengajukan 3 alasan mengapa individu memiliki tanggung jawab dalam penegakan HAM : 
Sejumlah besar besar masalah HAM tidak hanya melibatkan aspek pemerintahan tapi juga kalangan swasta/kalangan di luar negeri
HAM bersandar pada human dignity-nya
Tanggung jawab atas prinsip demokratis


Pelanggaran HAM oleh negara : 
By commission : Secara langsung
By omission : Secara tidak langsung. Co : Dengan kebijakan menaikkan harga BBM
Fullfil : Pelanggaran terhadap pemenuhan


Dalam UU no.39 tahun 1999 tentang HAM juga mendepankan tanggung jawab terhadap : 
Perlindungan (protect)
Pemajuan (promote)
Penghormatan (respect)
Pemenuhan (fullfill)


Tujuan negara : Pembukaan alinea keempat
Pendidikan : Pasal 31
Fakir miskin : Pasal 34 ayat 1
Kebudayaan : Pasal 32


Pelanggaran HAM berat : 
Kejahatan genosida (genocide crime) : Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ra, kelompok etnis, atau kelompok agama
Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) : Serangan secara luas/sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Co : Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan


0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...