A. PENGERTIAN DAN FUNGSI IDEOLOGI
Dalam kehidupan sehari-hari kita memandang bahwa sesama
memiliki derajat yang sama dengan kita sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa. Oleh karena itu, kita selalu mehargai sesama, berlaku sopan kepada orang
lain dan hormat kepada orang yang lebih tua. Hal tersebut kita lakukan bukan
karena terpaksa atau takut dikatakan sebagai orang yang tidak baik. Tetapi,
karena kita merasa bahwa hal itu baik dan perlu dilakukan.
Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat banyak nilai-nilai,
norma, cara pandang dan keyakinan seperti itu. Nilai-nilai, cara pandang,
norma, cita-cita dan gagasan yang menjiwai atau menjadi dasar tindakan dan
perilaku seseorang atau kelompok dinamakan ideologi.
Istilah ideologi pertama kali diciptakan oleh seorang filsuf
Prancis yang bernama Destutt de Tracy pada tahun 1796. ideologi itu sendiri
berasal dari bahasa Yunani dari kata ”eidos” yang artinya membentuk. Di samping
itu ada kata ”edien” yang artinya melihat. Kata ini kemudian diserap ke dalam
bahasa Inggris menjadi ”idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita-cita. Dengan demikian secara harfiah, ideologi berarti cita-cita atau
pengertian-pengertian dasar.
Secara sederhana ideologi berarti gagasan yang berdasar
pemikiran yang sedalam-dalamnya sebagai sebuah hasil pemikiran yang menjadi
dasar perilaku seseorang atau kelompok. Ideologi dapat juga diartikan sebagai
ajaran, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya yang disusun secara
sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan
menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Negara sebagai lembaga sosial memiliki harapan dan ide-ide
(gagasan) yang secara bersama-sama merupakan suatu orientasi yang bersifat
dasar bagi semua tindakan dalam kehidupan kenegaraan. Harapan dan ide-ide (yang
kemudian dikenal dengan nama ideologi) tersebut tentu merupakan suatu nilai
yang dianggap benar dan memiliki derajat tertinggi dalam negara. Ia (ideologi)
lahir sebagai refleksi atau cerminan harapan atau ide-ide warga negaranya. Oleh
karena itu, ideologi menjadi landasan bagi seluruh warga negara untuk
menentukan sikap dasar untuk bertindak dalam hidupnya. Dengan demikian,
ideologi memiliki fungsi yang menentukan bagi eksistensi suatu bangsa. Beberapa
fungsi ideologi, di anatranya:
a) memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai
tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan.
b) menjadi alat pemersatu, artinya ideologi dapat
mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.
c) mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial,
artinya ideologi dapat meminimalkan berbagai perbedaan yang ada dalam
masyarakat dengan simbol-simbol atau semboyan tertentu.
d) menjadi sumber motivasi, artinya ideologi dapat memberi
motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan
cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata.
e) Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan
kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam ideologi
itu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi
sumber insiparsi bagi perjungan selanjutnya
Agar suatu ideologi dapat menyesuiakan diri dengan
perkembangan aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman, maka setiap ideologi harus
memili tiga dimensi, yakni dimensi realita, dimensi idealisme dan dimensi
fleksibilitas.
a) Dimensi realitas, adalah nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai riil (nyata) yang hidup dalam
masyarakat, sehingga tertanam dan berakar di dalam masyarakat.
b) Dimensi idealisme, mengandung cita-cita yang ingin
dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan
bernegara. Cita-cita tersebut berisi harapan yang masuk akal.
c) Dimensi fleksibelitas, yaitu melalui pemikiran baru
tentang dirinya, ideologi itu mempersegar dirinya, memelihara dan memperkuat
relevansinya dari waktu ke waktu.
B. FUNGSI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Pancasila sebagai ideologi Negara
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu ”Panca” yang
berarti lima dan ”Sila” yang berarti dasar. Pancasila berarti lima dasar atau
lima asas yang menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian
bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang
diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan
menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.
Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran,
doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang
diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena Pancasila memuat ajaran,
doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya dan
disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya.
Selain sebagai ideologi negara, Pancasila juga berperan sebagai
ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang dapat
berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara
internal.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya
yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.
Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang
tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang
dapat berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan
secara nyata yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun
pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap
mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa
Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah
negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang
fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara
Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang
fundamental.
3) Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut juga sebagai
pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life).
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau
petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan
hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan
di segala bidang.
4) Pancasila sebagai Keprinadian Bangsa
Ini berati, sebagai halnya bendera merah putih sebagai ciri
khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara
lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang
sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
C. SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad XIV yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan
buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma ini, Pancasila selain
memiliki arti “berbatu sendi yang lima”, juga mempunyai arti “pelaksanaan
kesusilaan yang lima (Pancasila Karma), yaitu:
1) Tidak boleh melakukan kekerasan
2) Tidak boleh mencuri
3) Tidak boleh berjiwa dengki
4) Tidak boleh berbohong
5) Tidak boleh mabuk dan minuman keras.
Menurut sejarah, bahwa kira-kira abad VII – XII Masehi,
bangsa Indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatra Selatan, dan
kemudian sekitar abad XIII-XVI Masehi berdiri kerajaan Majapahit di Jawa Timur.
Pada kedua zaman tersebut bangsa Indonesia telah memenuhi syarat sebagai bangsa
yang mempunyai negara. Baik Sriwijaya maupun Majapahit pada zaman itu telah
menjadi bangsa yang berdaut, bersatu dan mempunyai wilayah sendiri. Unsur-unsur
yang terdapat pada Pancasila yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Musyawarah dan Keadilan telah dimiliki bangsa Indonesia pada saat itu, namun
belum dirumuskan secara konkrit.
Perumusan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara baru
dilakukan pada saat kekuasaan Jepang di Indonesia akan berakhir oleh Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bahasa Jepang
disebut Dokuritsu Junbi Choosakai. Badan ini dibentuk pada tanggal 29 April
1945, tetapi baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
Bagi bangsa Indonesia yang saat itu sedang dijajah Jepang,
dengan telah diresmikannya pembentukan BPUPKI, ini berarti memrpeoleh
kesempatan secara legal untuk mengadakan persiapan kemerdekaan dan perumusan
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara yang merdeka. Maka pada
tanggal 29 Mei samapi dengan 1 Juni 1945 dilangsungkanlah sidang pertama BPUPKI
yang membicarakan asas dan dasar negara Indonesia meredeka.
Di dalam sidang pertama BPUPKI itu, beberapa anggota
menyampaikan pandangan dan pendapatnya tentang asas-asas dan dasar negara
Indonesia merdeka. Pendapat dan pandangan itu adalah untuk menanggapi
pertanyaan ketua BPUPKI, yaitu Dr. Rajiman Wediodiningrat tentang dasar negara
Indonesia merdeka. Pandangan dan pendapat tentang asas dan dasar negara
Indonesia merdeka adalah sebagai berikut:
a) Pendapat Mr. Muhamad Yamin
Pada hari pertama sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr.
Muhamad Yamin mendapat kesemapatan pertama untuk mengemukakan pidatonya
dihadapan sidang lengkap BPUPKI. Pidato Mr. Muhamad Yamin itu berisikan lima
asas dasar negara Indoesia meredeka, yakni:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah selesai berpidato, beliau menyampaikan usulan
tertulis mengenai Rancangan UUD Rebublik Indonesia. Didalam pembukaan rancangan
UUD itu tercantum perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai
berikut:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh himkat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b) Pendapat Ir. Seokarno
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno mengucapkan pidato
dihadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato itu dikemukakan atau diusulkan tentang
lima asas untuk menjadi dasar negara Indonesia merdeka, yang rumusannya sebagai
berikut:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Un tuk lima dasar/asas tersebut, atas saran seorang teman
ahli bahasa beliau mengusulkan agar diberi nama Pancasila. Usul ini kemudian
diterima oleh sidang.
c) Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga
anggota BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul
mengenai asas dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI pada
tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945.
Setelah mengadakan pembahasan, maka oleh sembilan tokoh
tersebut (yang terkenal dengan nama Panitia Sembilan) disusun sebuah piagam
yang kemudian terkenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter” yang
didalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalan syariat Islam bagi
pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawatan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun kesembilan tokoh tersebut adalah Ir. Soekarno; Dr. Moh.
Hatta. Mr.A.A. Maramis; Abikusno Tjokrosoejoso; Abdoel Kahar Muzakkir; Haji
Agus Salim; Mr. Acjmad Soebardjo; K.H. Wacjid Jasjim; dan Mr.Muh. Yamin.
Selanjutnya Piagam Jakarta itu diajukan dalam siding Kedua
Badan Penyelidik (BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 14 sampai 16 Juli 1945.
Di dalam siding tersebut, Badan Penyelidik (BPUPKI) menerima Piagam Jakarta
untuk dijadikan pembukaan UUD sebagai hukum dasar tertulis yang sedang dibahas.
Latihan Uji Kompetensi
1. Jelaskan pengertian ideologi
2. Jelaskan fungsi ideologi
3. Jelaskan fungsi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
4. Uraikan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara
D. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI
NEGARA
Nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam buku
Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular
adalah pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Karma), yaitu: 1) Tidak
boleh melakukan kekerasan; 2) Tidak boleh mencuri; 3) Tidak boleh berjiwa
dengki: 4) Tidak boleh berbohong dan 5) Tidak boleh mabuk dan minuman keras.
Dalam kehidupan kenegaraan Pancasila berisi cita-cita atau
idealisme bangsa Indonesia untuk menggapai masa depan. Ia (Pancasila) lahir
dari nilai-nilai budaya dan religi bangsa Indonesia yang sudah hidup
berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila harus menjiwai
setiap tindakan dan perilaku warga negara dan pemerintah. Nilai-nilai tersebut
diantaranya:
1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhana Yang Maha
Esa, diantaranya:
a) percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaannya
b) Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama
c) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
d) Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain
2) Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Kemanusiaan yang adil
dan beradab, diantaranya:
a) Mengakui persamaan harkat (nilai manusia), derajat
(kedudukan manusia), dan martabat manusia (harga diri) sebagai mahluk Tuhan
Yang Maha Esa
b) Saling mencintai sesama manusia
c) Tidak semena-mena terhadap orang lain
d) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
e) Berani membela kebenaran dan keadilan
f) Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaaan
g) Hormat mengormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3) Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Persatuan Indonesia,
diantaranya:
a) menempatkan persatuan, kesauan, kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c) Cinta tanah air dan bangsa
d) Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air
Indonesia
e) Dalam masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika harus
dapat mengembangkan pergaulan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
Nilai-nilai yang terkandung dalam Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, antara lain:
a) Tidak memaksakan suatu kehendak atau pendapat kepada
orang lain.
b) Mengutamakan musyawarah atau kesepakatan bersama dalam
mengambil keputusan
c) Musyawarah ataupun proses pengambilan keputusan dengan
cara lainnya harus diliputi oleh semangat kekeluargaan
d) Musyawarah ataupun proses pengambilan keputusan dengan
cara lainnya harus dilakukan dengan akal sehat
e) Warga negara harus memiliki itikad baik dan tanggung
jawab untuk melaksanakan suatu hasil musyawarah atau keputusan bersama
f) Keputusan yang diambil dalam musyawarah atau dengan cara
lainnya harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa
5) Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Kedilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, antara lain:
a) Kekeluragaan dan kegotongroyongan
b) Bersikap adil
c) Menghormati hak orang lain, dan selalu berusaha menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
d) Suka memberi pertolongan kepada orang lain
e) Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
f) Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan
orang lain
g) Mengembangkan hidup sederhana, tidak bergaya hidup mewah,
tidak bersikap boros dan suka bekerja keras
h) Menghargai hasil karya orang lain
0 komentar:
Posting Komentar