KELAS VIII
KEDAULATAN RAKYAT
A. Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam
bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Oan masih ada arti
kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lai misalnnya ;
Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya
SOVRANSI
Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS
Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya
memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan
tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan tertentu atau
kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.
B. Jenis Kedaulatan
Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis
kedaulatan yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi
di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala
kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa
campur tangan negara lain. Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang
dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus
patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.
b. Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan
tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan
wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau
kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.,
Kedaulatan ke I,uar merupakan kedaulatan yang berkaitan
dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu
negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep
kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara,
hubungan dagang dan sosial budaya.
C. Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh
para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan
pemerintahmendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori in.i,
sesungguhnya segala sesuatu yang terdapa-t di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh
pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat
kekua$aan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah
ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja
misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh
karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut olehraja-raja yang
mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar
Jepar.lg, dan Kaisar Cina. RajSl-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap
dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan,
antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2) Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja
sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara
kuat, raja' harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan
raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela
menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli,
Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa
negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan
tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita
negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada .dirinya sendiri atau
kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh
dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang
bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas
nama Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa
kekuasaansuatu negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat
dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yan,g
telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari
kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah).
Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk,rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh
individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada untuk kepentingan bersama.
Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan
yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan
hak-hak sipil kepada warganya."
Pelopor teori kedaulatan rakyat
a) J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh
kemauanrakyat secarE sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu
disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk
melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
b) Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat
terptur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudik'atif.
c) John Locke, berp'endapat bahwa manusia mempunyai hak
pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain itu, John juga mengajarkan asas-asas terbentuknya
negara adalah sebagai berikut.
a) Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk
mer.nbentuk negara;
b) Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu
dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada
negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau
undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat
ciri-ciri sebagai berikut.
1) Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan
rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak
rakyat,
2) Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut,
pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa
secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau
dipercayai.
3) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan
perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
4) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam
undang-undang negara.
4) Teori kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi
terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakankedaulatan itu
ialah negara. Negara sebagai lembaga 'tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan
sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan' negara ialah kedaulatan negara
yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini
berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan
bahwa negara dianggap suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan
kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan.
Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal
kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebwah ajaran yang paling absolut
sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib
tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada
raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul
Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui
oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan
tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang
berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau
lara[lgan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud
adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden
bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di
Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan
pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang
tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan
hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara
lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.
D. Makna Kedaulatan Rakyat
Sebagaimana telah di uaraikan di atas, kedaulatan rakyat
mengandung arti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian makna
kedaulatan rakyat adalah demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan
tertinggi terletak/bersumber pada rakyat.
Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang
mulai abad XVII - XIX hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori
kedaulatan hukum yang menempatkan'rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai
subyekdalam negara (demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat
adalah John Locke, Montesquieu, dan Jean John Rousseau.
a. John Locke
John Locke berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui
perjanjian' masyarakat. Sebelum membentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri
dan tidak ada pe'raturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya
kemudian mereka mengadakan suatu perjanjian membentuknegara. Perjanjian itulah
yang disebut dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Perjanjian
masyarakat ada dua, yaitu perjanjian antarindividu dan perjanjian antarindividu
dengan penguasa. Meskipun demikian rakyat tidak menyerahkan seluruh hak-hak
manusia kepada penguasa. Rakyat tetap mempertahankan hak-hak asasinya seperti
hak hidup, hak milik, hak mendapat kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi
hak-hak tersebut dan mengaturnya dalam UUD negara tersebuf MenUrut John Locke
kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif,
kekuasaan eksekutif,. dan kekuasaan federatif yang masing-masing terpisah satu
sama lain. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan
undang.-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang¬undang
dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, sedangkan kekuasaan federatif
adalah segala kekuasaan yang " meliputi segala tindakan untuk menjaga
keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain seperti hubungan luar
negeri (alliansi).
b. Montesquieu
Beberapa puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu'
mengembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke tentang tiga. kekuasaan di atas
yang sering kita dengar istilah Trias Politica. Dalam uraiannya fa membagi
kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan
eksekutif, kekuasaan yudikatif. Menurut dia kekuasaan itu haruslah
terpisah-pisah satu sama lain, baik mengenai tugas atau fungsi mengenai alat
perlengkapanatau organ yang m'enyelenggarakannya, terutama adanya kebebasan
badan yudikatif yang ditekankan oleh Montesquieu. Mengapa? Karena di sinilah
letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan
dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif tnenurut Motesquieu adalah kekuasaan untuk
membuat undang-undang, kekuasaan' eksekutif adalah kekuasaan menyelenggarakan
undang-undang dan' kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas
penyelenggarakan undang-undang.
c. Jean Jacques Rousseau
Beliau merupakanpengamat teori perjanjian masyarakat' dan
dianggap sebagai bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya, negara dibentuk.
oleh kemauan rakyat secarasukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara
disebut kontrak sosial. Individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian
untuk membentuk negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara seba'gai
organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian
dituangkan dalam bentuk kontrak sosialyang berupa konstitusi negara. Rousseau
juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.
E. Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaari
mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara
dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya
lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi
oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara,
seperti DPR dan DPRD. Cara seperti .ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan
perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan
dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronika
maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah
diketahui.
Di negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok
menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD).
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang
pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma
seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan
MPR harus dapat mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai
berikut.
a) Majelis sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah
pemegang kekuasaan negara tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
b) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang.
Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD
1945 adalah:
a) berwenang menguvah dan menetapkan Undang-undang Dasar
b) Melantik Presiden dan Wakil Presiden
c) Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa
jabatannya
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl
negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang
berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan
Dewan- ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua
anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden
dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden
benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk
mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak
memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila
dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak diindahkan oleh presiden,
DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta
pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki.
peranan yang sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki
persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak
dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan DPR masa itu.
Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak;
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-lmdang kemudian peraturan
pemerintah ini juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai
lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar sebagai penyalur
aspirasi rakyat.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah
sebagai berikut.
a) Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang.
b) Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN
c) Melaksanakan pengawasan terhadap:
1) Pelaksanaan undang-undang,
2) Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d) Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban
keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan
Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan. .
e) Membahas uhtuk meratifikasi dan/atau memberikan
persetujuan atas keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan
masyarakat.
g) Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau
Undang-Undang kepada DPR RI.• -
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR
mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1) Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan
kepada Presiden.
2) Hak angket, yaitu hak untuk mengubah rancangan
undang-undang yang diajukan presiden.
3) Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan
undang-undang yang diajukan Presiden. .
4) Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan
anjuran kepada Presiden.
5) Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan
undang-undang.
6) Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan
Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7) Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah
tentang sesuatu hal secara tertulis.
3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan
legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian
besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.
DPRD mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1) Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota.
2) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur,
Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk
peraturan daerah.
5) Melakukan pengawasan terhadap:
pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan
perundang-uhdangan lain;
pelaksanaan peraturan-peraturan dan' keputusan Gubernur,
Bupati, dan Walikota;
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan poJa
dasar pembangunan daerah;
pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah
terhadap rencaha perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD
mempunyai hak untuk:
a) Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
b) Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
c) Mengadakan penyelidikan;
d) Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
e) Mengajukan pernyataan pendapat;
f) Mengajukan rancangan peraturan daerah;
g) Mengajukan anggaran DPRD.
4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945
hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
a) Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi
melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
b) Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan
jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C
(2)***]
c) Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn wewenang DPD adalah:
a) DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan
Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan
keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
b) DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di
maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk
membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c) Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud
dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan
dengan Pemerintah
d) DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang
yang berkiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan
daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
e) DPD dapat memberi pertimbangan kepad DPR atas Rancangan
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
f) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan pajak, pendidikan dan agama
Tugas!
Lembaga-lembaga yang disebut di atas merupakan lembaga
pelaksana kedaulatan rakyat. Salah satu tugas lembaga tersebut adalah
menyalurkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Selain lembaga-lembaga
negara di atas, masih banyak pula lembaga-lembaga lain yang memiliki tugas
menyalurkan aspirasi masyarakat di antaranya, BPD dan LSM.
Apa tugas BPD dan LSM? Silahkan kamu buat rangkumannya
dengan terlebih dahulu mengadakan wawancara ke BPD di kelurahan/Desa atau
dengan tokoh masyarakat.
UJI KOMPETENSI
I. Jawablah pertanyaan di bawah ini :
1. Sebutkan pengertian kedaulatan
2. Bedakan makna kedaulatan ke dalam dan kedaulatan keluar
3. Kemukakan 5 (lima) jenis teori kedaulatan
4. Jelaskan makna kedaulatan rakyat
5. Sebutkan lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat
6. Kemukakan tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan UUD 1945
hasil amandemen
7. Kemukakan tugas dan kewajiban DPR
8. Sebutkan hak-hak DPR
9. Jelaskan peranan DPR dalam system pemerintahan yang
berasas kedaulatan rakyat
10. Kemukakan tugas dan wewenang DPD
11. Jelaskan tugas dan kewajiban DPRD Tk I
12. Jelaskan tugas dan kewajiban DRPD Tk. II
13. Kemukakan tugas dan wewenang BPD
II. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat!
1. Kekuasaan yang tertinggi yang ada pada suatu negara
dikenal dengan istilah…..
a. Kedaulatan b. Demokrasi
c. Repolusi d. Oligarki
2. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat. Pendapat ini dikemukakan oleh ....
a. Woodrow Wilson
b. George Washington
c. John F. Kennedy
d. Abraham Lincoln
3. Pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang kekuasaan
tertinggi berada ditangan rakyat disebut ....
a. hak asasi manusia
b. hak bebas berpendapat
c. hak berpolitik
d. demokrasi
4. Lembaga penyalur aspirasi masyarakat di Indonesia adalah
....
a. BPK b. DPR
c. DPA d. MA
5. Majelis Permusyawaratan Rakyat sedikitnya sekali dalam
....
a. 3 Tahun b. 4 Tahun
c. 5 tahun d. 6 tahun
6. Sikap yang harus ditunjukan oleh seorang wakil rakyat
ialah ....
a. berebut fasilitas mewah kepada pe¬merintah
b. memperjuangkan aspirasi rakyat pe¬milihnya
c. bermusyawarah dengan menunjukkan sikap arogan
d. memposisikan diri sebagai penguasa yang harus disegani
7. Yang bukan menjadi ciri demokrasi pancasila adalah
sebagai berikut ....
a. demokrasi yang berdasarkan hukum
b. demokrasi yang bertolak dari paham kekeluargaan
c. demokrasi yang didasarkan nilai-nilai' Pancasila
d. dominasi mayoritas atas minoritas
8. Pernyataan di bawah ini manakah yang tidak menunjang
terhadap proses demokrasi ....
a. anggota DPR harus memperjuangkan' aspirasi rakyat
b. rakyat harus mengetahui program partai politik .
c. rakyat harus mengetahui catatan prestasi dari calon
wakilnya
d. setelah menjadi anggota legislatif tidak perlu mengingat
janji pada rakyat pendukungnya
9. Yang meminta MPR mengadakan sidang istimewa untuk meminta
pertanggungjawaban Presiden adalah ....
a. MA
b. DPA
c. DPR
d. BPK
10. MPR dapat mengadakan sidang istimewa apabila ....
A. presiden telah melangggar konstitusi
B. negara akan mengadakan pemilu
C. presiden melakukan perjalanan keluar negeri
D. terjadi demo di mana-mana
11. Hak DPR untuk mengajukan usul RUU disebut
a. hak inisiatif
b. hak interpelasi
c. hak angket
d. hak amandemen
12. Demokrasi di mana rakyat tidak secara langsung ikut
berpartisipasi dalam penentuan kebijakan pemerintahan negara disebut
demokrasi.: ..
a. formal
b. material
c. langsung
d. perwakilan
13. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran, baik lisan maupun tulisan dijamin oleh negara dalam UUD 1945 pasal
.... '
a. 28 b. 29
c 30 d. 31
14. Tokoh yang berpendapat bahwa kekuasaan negara harus
dipisahkan ke dalam kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif adalah ....
a. John Hocky b. J. J. Roussean
c 30 Montesquie d. Abraham Lincoln
15. Yang meminta MPR mengadakan sidang istimewa untuk
meminta pertanggungjawaban Presiden adalah ....
a. DPA
b. DPR
c BPK d. MA
F. Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam
ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensil.
1. Sistem Parlementer
Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden
hanya sebagai kepala negara. Kepala negara dapat juga berupa raja, kaisar yang
memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam
negara adalah perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada
parlemen yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan dapat dijatuhkan oleh
parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yang menganut sistem ini di
antaranya Inggris,India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang.
2. Sistem Presidensil
Pada sistem presidensil, kepala negara dan kepala pemerintah
pegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam
negara. Menteri¬menteri negara diangkat dan ditunjuk oleh presiden, sehingga
mereka bertanggung jawab kepada presiden. Presiden menjalankan fungsi eksekutif
dan bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan rakyat yang merupakan lembaga
legislatif. Presiden tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi
jugatidak bisa membubarkan lembaga legislatif. Negara yang menganut sistem ini
di antaranya Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia.
Dalam pemerintahan sislem parlementer, hubungan antara badan
legislatif dengan badan eksekulif sangat erat. Keanggotaan badan legislatif
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Adapun badan eksekutif atau kabinet
yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dipilih berdasarkan dukungan suara
terbanyak dari badan legislatif (dewan perwakilan rakyat).
Kabinet yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan
beetanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan
kabinet sangat bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet dapat
mempertanggungjawab¬kan tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan
terjadi sesuatu hal. Namun, jika badan perwakilan rakyat tidak dapat menerima
pertanggungjawaban kabinet, maka kemungkinannya dewan peewakilan rakyat akan
menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Karena sangat bergantung kepada badan perwakilan rakyat,
posisi pemerintahan dengan sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau
persaingan memperebutkan kursi di badan legislatif sangat tinggi. Hal ini
biasanya terjadi apabila terdapat jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan
suara mayoritas di lembaga legislatif. dan kabinet terbentuk berdasarkan
koalisi beberapa partai.
Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun
1945 sampai dengan tahun 1959 yang membawa akibat sering terjadinya pergantian
kabinet. Sistem ini masih dianut sampai sekarang terutama di negara-negara
Belanda, Belgia, dan Perancis.
Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidentil
hubungan antara badan legislatif dan badan eksekutif bersifat fungsional.
Artinya, badan yang satu tidak bergantung pada yang lainnya. Badan eksekutif
terpisah dari badan legislatif atau parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi
dari teori pemisahan kekuasaan.
Teori ini merupakan pikiran John Locke yang kemudian
dikembangkan oleh Montesquieu. Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah
antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dalam hal ini badan
legislatif memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan
federatif meliputi kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legislatif dan
eksekutif, seperti mengadakan kerja sama dan aliansi dengan negara lain di luar
negeri.
Sama seperti John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan
negara secara terpisah atas tiga jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif.
dan yudikatif. Bedanya dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa
kekuasaan yudikatif adalah mengawasi dan mengambil tindakan apabila eksekutif
yang bertugas melaksanakan undang-undang terbukti menyimpang dari undang-undang
yang digariskan. Pemisahaan kekuasaan seperti tersebut di atas masih diterapkan
seperti di Amerika Serikat, itupun tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara
ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang
oleh Presiden, dan kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung.
Masing-masing badan berdiri sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga
keseimbangan kekuasaan saan antara ketiga badan tadi dapat diwujudkan. Ketiga
badan itupun memiliki kedudukan yang sederajat sehingga mereka bisa saling
mengawasi. Prinsip inilah yang dinamakan pengawasan dan keseimbangan dalam
pemerintahan Amerika Serikat.
G. Sistem Pemerintahan Indonesia
Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut
sistem presidensial. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan
Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut
UUD 1945 adalah sebagai berikut.:
a. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat).
Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia berdasarkan
atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka
(machtsstaat). .
b. Sistem konstitusional . .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum
dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). .
c. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut UUD.
d. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
untuk membentuk undang¬undang (UU) dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN). Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama dengan
dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan
presiden tergantung pada dewan.
f. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri ini
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak
tergantung kepada dewan.
g. Kekuasaan kepala negara tak terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan
perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak
terbatas. Ini berarti kekuasaan kepala Negara di batasi oleh undang-undang.
UJI KOMPETENSI
Jawablah pertanyaan di bawah ini
1. Jelaskan pengertian system pemerintahan presidensial
2. Jelaskan pengertian system pemerintahan parlementer
3. Bandingkan sistem pemerintahan presidensial dengan
parlementer
4. Jelaskan sistem pemerintahan Indonesia
5. Tunjukkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang
menegaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem presidensial!
0 komentar:
Posting Komentar