HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia diberikan oleh
Tuhan YME
Dasar hukum terdapat dalam : UU no. 39 tahun 1999 / UUD
pasal 28A-28J
Sejarah HAM :
Magna Charta Libertatum : 1215 - Larangan perampasan
benda dengan sewenang-wenang
Habeas Corpus Act : 1679 - Menghadap hakim untuk
mengetahui kesalahan
Jenis HAM :
Briefly
Hak mempertahankan diri
Hak kemerdekaan
Hak persamaan pendapat
Hak untuk dihargai
Hak bergaul dengan sesama
D. Roosevelt
Hak mengeluarkan pendapat
Mencukupi kebutuhan
Menganut agama
Bebas dari rasa takut
"Kesimpulan"
|
No
|
Jenis HAM
|
Contoh
|
|
1
|
Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
|
Kebebasan menyatakan pendapat
Kebebasan memeluk agama
Kebebasan bergerak
|
|
2
|
Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
|
Kebebasan memiliki sesuatu
Hak mendapat tunjangan hidup
|
|
3
|
Hak-hak asasi politik (political rights)
|
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak pilih dalam pemilu
|
|
4
|
Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality)
|
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
|
|
5
|
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural
rights)
|
Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
|
|
6
|
Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights)
|
Hak mendapatkan perlakuan & tata cara peradilan &
perlindungan dalam hal penangkapan dll
|
Dasar hukum komnas HAM : kepres no.50 tahun 1993
Dasar hukum pengadilan HAM : UU no.26 tahun 2000
Instrumen/dasar hukum HAM : Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia
(DUHAM) tahun 1948 terdiri dari 30 pasal
Setiap individu mempunyai hak asasi, baik yang bersifat
:
Non degorable rights : Hak yang dalam keadaan perang
pun harus dilindungi
Degorable rights : Hak yang dalam keadaan normal harus
dilindungi
Nickel mengajukan 3 alasan mengapa individu memiliki
tanggung jawab dalam penegakan HAM :
Sejumlah besar besar masalah HAM tidak hanya melibatkan
aspek pemerintahan tapi juga kalangan swasta/kalangan di luar negeri
HAM bersandar pada human dignity-nya
Tanggung jawab atas prinsip demokratis
Pelanggaran HAM oleh negara :
By commission : Secara langsung
By omission : Secara tidak langsung. Co : Dengan
kebijakan menaikkan harga BBM
Fullfil : Pelanggaran terhadap pemenuhan
Dalam UU no.39 tahun 1999 tentang HAM juga mendepankan
tanggung jawab terhadap :
Perlindungan (protect)
Pemajuan (promote)
Penghormatan (respect)
Pemenuhan (fullfill)
Tujuan negara : Pembukaan alinea keempat
Pendidikan : Pasal 31
Fakir miskin : Pasal 34 ayat 1
Kebudayaan : Pasal 32
Pelanggaran HAM berat :
Kejahatan genosida (genocide crime) : Perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian bangsa, ra, kelompok etnis, atau kelompok agama
Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)
: Serangan secara luas/sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil. Co : Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan










0 komentar:
Posting Komentar